lettter of credit (Dasar Perbankan)
. PENGERTIAN LETTER OF CREDIT L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut definisi lain, Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan