lettter of credit (Dasar Perbankan)
.
PENGERTIAN LETTER OF CREDIT
L/C atau Letter of Credit atau dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu
bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat
yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk
kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut definisi lain,Letter
of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau)
atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C
menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat antara eksportir dan importir melalui iktikad baik kedua
belah pihak.
Pengertian secara umum L/C merupakan
suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga
(penerima L/C atau eksportir). Pegertian L/C juga sering disebut dengan kredit
berdokumen atau dokumentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir
dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing
bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang
diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau
disebut advising bank. Keuntungan bank dari pembukaan L/C adalah dari
biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun kepada penjual.
2.
PIHAK-PIHAK L/C
Ada beberapa pihak yang secara
langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak
tersebut, yaitu:
a)
Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli,
merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan
perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual),
ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan
terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari
tanggung jawab.
b) Eksportir
(Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual,
adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan
menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung
jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of
credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang
dipersyaratkan.
c)
Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara
importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar
kepada bank penerima.
d) Bank penerus (Advising bank/seller’s
bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan
(confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank
ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter
of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
e) Bank
pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara
eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan
melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”),
jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
f)
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel
draft dari eksportir.
g)
Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika
antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk
menyelesaikan proses pembayaran.
3.
JENIS- JENIS L/C
1) Revocable
Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau
dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary.
Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali
atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini
kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa
wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah
terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang
demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2) Irevocable
Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat
diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual,
maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang
ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep,
atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan
syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3)
Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus
suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing
pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai
reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta
jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan
agar dibuka suatu confirmed L/C.
4)
Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan
hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk
melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau
sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5)
Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini
dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu
transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam
keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan
oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap
transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6) Red
Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat
makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.
Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang
dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah
maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7)
Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit
hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada
beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8)
Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan
luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi
secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya
dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas
untuk masing-masing transaksi.
9)
Stand By Letter Of
Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya
dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain
bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar
sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui,
membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
4.
DOKUMEN-DOKUMEN PENUNJANG L/C
Transaksi perdagangan tidak akan
jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan
hal-hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang
lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.
Adapun dokumen-dokumen L/C yang
dibutuhkan meliputi :
1.
Bill of Lading (B/L)
B/L atau sering disebut konosemen
yang mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai
bukti tanda pengiriman;
2. Sebagai
bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang;
3. Sebagai
bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
2.
Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak
bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya
dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada
saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejunlah uang
kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah
tangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3.
Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga
dari barang-barang yang dikeluarka oleh penjual atas suatu transaksi dan dapat
juga dijadikan sebagai alat tagihan.
4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang menanggung
dan mengganti terhadap yang akan dialami para eksportir apabila
terjadi kehilangan atau kerusakan barang. Perusahaan asuransi biasanya
menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.
5.
Daftar Pengepakan (packing List)
Merupakan daftar uraian
barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
6. Certificate
of Origin
Merupakan surat keterangan asal
barang yang diekspor.
7.
Certificate of Inspection
Merupakan surat keterangan
pemeriksaan tentang keadaan barang
Dan dokumen pendukung lainnya.
5. Manfaat L/C
Manfaat L/C
bagi Eksportir:
1.
Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
2.
Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan
3.
Biaya yang dipungut bank untuk negoisasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
4.
Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
5.
Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Manfaat L/C bagi Importir:
1.
Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa openeing
bank meminjamkan nama baik dan repurtasinya kepada importir sehingga dapat
dipercayai oleh eksportir.
2.
L/C merupakan jaminan bagi importir,bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan
diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3.
Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan
dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik yang dari L/C yang tersedia.
Manfaat L/C bagi Bank:
1.
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank
2.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank
3.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank
Comments
Post a Comment