Contoh Policy Brief Judul Gojek Jadi Agen Pajak
ini adalah contoh policy rief yang dulu pernah saya buat ketika ada lomba di kampus saya. mungkin yang pertama dan terakhir, wkwk... jujur saja saya kurang mengerti pembuatan policy brief yang benar seperti apa. terkait itu juga, jika ada salah mohon koreksinya, baik susunan maupun isi materi. terima kasihh...
Gojek Jadi Agen Pajak
(Hijrah
Anggraini Nashuha/PKN STAN/hijrahanggraini07@gmail.com)
Ringkasan
Pola pikir masyarakat
tentang pajak dianggap hal yang menakutkan, menyebabkan banyak masyarakat menengah ke bawah merasa
takut untuk melaporkan usahanya. Dulu pada masa penjajahan Belanda maupun
Jepang masyarakat diminta uang dengan paksa, hasil-hasil perkebunan dan
pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran segelintir orang yang
berada di puncak kekuasaan. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak digunakan
untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya.
Pernyataan Kunci
Gojek, Agen
Pajak, Pandangan Masyarakat, Mitra Pajak, Digitalisasi Keuangan
Rekomendasi Kebijakan
Ø Membuka untuk perusahaan lain yang ingin
menjadi agen pajak
Ø Aplikasi yang mudah dan nyaman, serta
menghilangkan pola pikir pajak itu pemaksaan
Ø Perlindungan terhadap data calon Wajib Pajak
maupun Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi tersebut
Pendahuluan
Pajak adalah hal
awam bagi masyarakat Indonesia. Pola pikir bahwa pajak adalah hal yang
menakutkan menyebabkan banyak masyarakat
menengah ke bawah merasa takut untuk melaporkan usahanya. Hal itu dipengaruhi
oleh kenangan masa lalu ketika dijajah oleh jaman Belanda dan Jepang yang
tentunya masih membekas di benak mereka. Dimana hal pola pikir itu diteruskan
sampai anak cucunya hingga saat ini.
Dulu pada masa
penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat diminta uang dengan paksa, hasil-hasil
perkebunan dan pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran segelintir
orang yang berada di puncak kekuasaan. Dengan kenangan masa lalu seperti itu,
masyarakat menganggap pajak itu hanya akan digunakan untuk kepentingan
segelintir penguasa negeri ini. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak
digunakan untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya, meski
secara tidak langsung. Hal itu dengan adanya pembangunan infrastruktur, subsidi
bantuan pendidikan dan lain-lain yang dirasakan secara langsung oleh
masyarakat.
Sekalipun begitu,
pola pikir masyarakat masih saja berpikir bahwa pajak itu seperti pencurian
akan kekayaan yang dimilikinya apalagi dengan sistem perpajakan di Indonesia
yang dirasa cukup rumit dan menyulitkan. Belum lagi dengan adanya denda dan
bunga semakin membuat enggan masyarakat untuk melaporkan usahanya. Untuk itu
perlu diadakannya transparansi perpajakan juga kemudahan dalam prosesnya.
Gojek Menjadi Agen Pajak dengan ASP
Beberapa
waktu lalu tepatnya tanggal 07 November 2017, CEO Gojek Nadiem Makarim bertemu
dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I, Kementrian
Keuangan, Jakarta Pusat. Dalam
kunjungannya tersebut membahas rencana Gojek yang akan menjadi agen pajak
dengan menjadi Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Mengikuti 4 perusahaan lain yang telah menjadi mitra pajak, atau perpanjangan tangan
pajak.
Selain
itu Nadiem juga meminta adanya penurunan tarif untuk UMKM. Seperti yang kita
ketahui bahwa UMKM termasuk golongan hard
to tax sehingga pengenaannya dikenakan final dengan tarif 1% x bruto. Tarif
yang cukup kecil dibandingkan dengan tarif pajak progresif maupun tarif pajak
final lainnya.
Analisis dan Alternatif Solusi
Di era modern ini
digitalisasi keuangan memang sangat diperlukan. Pemerintah dituntut untuk
menyesuaikan zaman, dan prosesnya pun juga dituntut untuk modern. Jika dulu
apa-apa berbasis kertas, sekarang apa-apa berbasis mobile dan internet. Selain
lebih mudah, juga efektif dan lebih efesien dalam urusan biaya. Begitu pun
dengan sistem perpajakan di Indonesia, juga dituntut untuk turut membuat sistem
baru yang lebih mudah, efektif dan efesien.
Adanya ASP atau Penyedia Jasa Aplikasi, adalah
bentuk bahwa sistem perpajakan di Indonesia juga turut berkembang dan mengikuti
perubahan zaman. Sekalipun begitu, masih banyak potensi-potensi pajak yang
sulit dipajaki selain karena kurang kesadaran dari warga negara juga mungkin
karena kendala teknik seperti kurang paham akan sistem perpajakan dan pandangan
masyarakat tentang pajak yang masih awam, bahwa pajak itu seperti pencurian
dari harta yang dimilikinya. Untuk perlu pendekatan yang lebih intensif kepada
masyarakat, terutama masyarakat yang masih awam akan pajak.
Untuk itu, saya
mendukung pemerintah yang membuka diri dan menerima gojek sebagai agen pajak
atau perpanjangan tangan pajak dengan menyediakan ASP. Dimana semua pihak
pastinya akan diuntungkan, semakin banyak yang membayar pajak, masyarakat
dimudahkan dan mungkin untuk gojek sendiri juga mendapat keuntungan bisnis di
situ. Selama Gojek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan tentang ASP. Dan langkah lebih baik, jika pemerintah juga
terbuka terhadap perusahaan lain yang juga ingin turut serta dalam menyediakan
ASP. Tentunya bagi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi standar sebagai
agen pajak.
Seperti yang kita
ketahui Gojek sekalipun baru berdiri beberapa tahun sudah berkembang begitu
luas, dengan ribuan driver di Indonesia dan banyak mitra dari Gojek terutama
penyedia makanan dalam cabangnya go-food. Tentunya para driver-driver dan mitra
dari gojek menjadi sasaran pertama dari adanya kerja sama ASP tersebut.
Terutama dalam registrasi NPWP. Sekalipun tak bisa dipungkiri tak semua Driver
Gojek berpenghasilan di atas PTKP kita saat ini yaitu Rp54.000.000 setahun atau
Rp4.500.000 per bulan, apalagi penghasilan sebagai driver tidak tentu setiap
bulannya. Hal ini tentunya menjadi momok tersendiri bagi masyarakat terutama
driver gojek, dengan pertanyaan “Tukang ojek pun kena pajak? Harus bikin NPWP,
bayar pajak, lapor SPT? Kami rakyat kecil mau dipalak juga?” mungkin
pikiran seperti itu banyak berkembang di pikiran masyarakat menanggapi adanya
Gojek akan jadi agen pajak. Di sini, menjadi tantangan tersendiri bagi
pemerintah maupun gojek untuk memberi pengertian dan pemahaman terhadap
masyarakat terutama driver, sebelum menjadi hal-hal yang tidak diinginkan (demo
misalnya).
Sementara untuk
penurunan pajak terhadap UMKM, rasanya tidak mungkin. Mengapa demikian, pajak
final itu sudah sangat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dengan tarif 1%
sangat kecil bila dibandingan dengan pekerjaan lain. Pemerintah sudah berupaya
mendorong masyarakat untuk mengembangkan bisnis UMKM salah satunya dengan pajak
kecil bagi UMKM, kalau minta lebih rendah lagi, mungkin masyarakat yang dikenai
pajak dengan tarif biasa/progresif akan merasa tidak adil. Untuk itu, akan
lebih baik jika pajak untuk UMKM masih sama yaitu 1% x penghasilan bruto.
Kesimpulan
Gojek akan
menjadi agen pajak, driver pajak dan mitra ajak akan menjadi sasaran utama dari
kerja sama ini. Selain itu dengan adanya gojek sebagai mitra pajak kelima
setelah 4 agen pajak lainnya. Dengan adanya kerja sama ini semakin mempermudah
masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, dan semoga dengan adanya kerja
sama ini juga meningkatkan kesadaran masyararakat akan kewajiban membayar
pajak.
Comments
Post a Comment