Contoh essay/Paper tentang Hukum Perdata Perikatan
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG
Badan hukum bernama Tristan yang didirikan oleh Mr. Wani
Tenan dan Tuan Salim tahun 2020, tidak dijelaskan badan hukum ini berbentuk
apa, bisa jadi PT, firma, CV atau hanya sekadar perjanjian untuk membuka usaha
bersama di atas materai tanpa didaftarkan. Namun mengingat persyaratan untuk
mengajukan kredit ke bank biasanya dengan akta pendirian, jaminan, penanggung
jawab dan sebagainya maka yang paling memungkinkan adalah Perseroan Terbatas
(PT), selain itu juga disebutkan merupakan badan hukum, bukan badan usaha.
Badan hukum itu terdiri PT, Yayasan, Koperasi.
Badan Hukum Tristan mengajukan kredit ke Bank Bros dan
disetujui dengan nominal 500 juta maksimal cicilan 10 tahun. Tahun 2021 Mr Wani Tenan dan Tuan Salim (dalam
hal ini bertindak sebagai Badan Hukum Tristan) mengajukan proposal kepada
rekan-rekannya untuk memberikan tambahan modal. Pancala dan Pancawi merupakan
dua rekannya yang bersedia memberikan tambahan modal berupa 6 buah mesin
pemintal dan 4 buah mesin boiler. Disebutkan bahwa Pancala dan Pancawi ingin
mendapat hasil dan terlibat dalam proses kerja Badan Hukum Tristan.
Berjalannya waktu Badan Hukum Tristan gagal mengelola
usahanya, berdampak kepada Bank Bros, Pancolo dan Pancawi. Mr Wani Tenan bahkan
menjual barang-barang modal kepada PT Bertaiz di Sandubaya-Mataram.
ANALISA
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1233 berbunyi bahwa “perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang”. Pasal 1234 berbunyi “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Dari pengertian tersebut maka
ada unsur-unsur yang menjadi syarat terjadinya perikatan yaitu ada hubungan
hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban, hak dan
kewajiban merupakan prestasi yang bisa berupa memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Jika tidak dipenuhi maka bisa diajukan
tuntutan. Perikatan sendiri bisa terjadi karena persetujuan dalam hal ini
berupa perjanjian atau karena Undang-Undang. Berdasarkan KUHPerdata pasal 1313 “persetujuan adalah suatu perbuatan satu
orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih”. Perjanjian
adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian merupakan bagian dari perikatan.
Dalam KUHPerdata Pasal 1253 s.d. Pasal 1312, perikatan dibagi menjadi enam jenis yaitu:
1.
Perikatan
Bersyarat
Pasal 1253 UU
KUHPerdata menyebutkan bahwa “suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada
suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara
menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun
dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya
peristiwa itu.”
2.
Perikatan
Berdasarkan Ketetapan Waktu
Perikatan
berdasarkan ketetapan waktu diatur dalam KUHPerdata Pasal 1268 s.d. Pasal
1271. Pada perikatan ini menentukan lama
waktu berlakunya suatu perjanjian. Waktu yang ditetapkan tidak menunda
kewajiban perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
3. Perikatan Alternatif
Perikatan
alternatif diatur dalam pasal 1272 s.d. 1277 KUHPerdata, Dalam perikatan
dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua
barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur
untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang
lain.
4.
Perikatan
Tanggung Renteng
Perikatan Tanggung Renteng diatur dalam pasal 1278 s.d. pasal 1295 KUHPerdata, yang mengatur bahwa suatu perikatan
dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang (debitur)
berhadapan dengan satu orang kreditor, dalam hal
satu debitur sudah memenuhi kewajiban seluruhnya maka membebaskan kewajiban debitur
lainnya. Tanggung jawab tanggung renteng ini harus dinyatakan jelas dalam
perjanjian.
5.
Perikatan
Dapat Dibagi-Bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi
Perikatan dapat dibagi dan tak dapat
dibagi diatur dalam Pasal 1296 KUH Perdata s.d. Pasal 1303 KUH Perdata.
Perikatan dapat dibagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitur hanya
bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan
demikian dia pun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya.
6.
Perikatan
Dengan Ancaman Hukuman
Pasal 1304
Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai
jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika
ia tidak melaksanakan hal itu.
Dari jenis-jenis perikatan diatas maka dalam kasus
tersebut terdapat beberapa perikatan yaitu sebagai berikut:
1. Perikatan antara Mr Wani Tenan dan Tuan Salim, ketika mereka memutuskan
untuk bekerja sama membuat badan hukum Tristan maka dari kesepakatan tersebut
muncullah perikatan. Perikatan disini masuk dalam kategori perikatan dengan
ketetapan waktu, karena perikatan yang terjadi diantara mereka adalah akibat
dari adanya kesepatan membuat badan hukum Tristan, yang akan berakhir ketika
badan hukum Tristan bubar atau tidak beroperasi lagi.
2. Perikatan antara Badan hukum Tristan dan Bank Bros, badan hukum Tristan dan
Bank Bros dalam hal ini merupakan subjek hukum berbentuk badan hukum.
Keterikatan mereka terjadi dalam hal Bank Bros memberikan pinjaman kepada Badan
Hukum Tristan sebesar 500 juta dalam jangka waktu 10 tahun, maka perikatan yang
terjadi saat terjadi peminjaman adalah perikatan berdasarkan ketetapan waktu.
3. Perikatan antara Pancolo Pancawi dan Badan Hukum Tristan, dalam hal ini
perikatan yang terjadi adalah perikatan bersyarat. Hal ini dikarenakan Pancolo
dan Pancawi bersedia memberikan tambahan modal berupa mesin jika turut
mendapatkan hasil dan ikut serta dalam proses kegiatan badan hukum Tristan.
4. Perikatan juga terjadi antara Mr Wani Tenan dan PT Bertaiz di
Sandubaya-Mataram, dalam hal ini mesin modal merupakan objek perikatan.
Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Mr Wani Tenan dan
Tuan Salim termasuk dalam perikatan karena perjanjian. Berdasarkan pasal 1320
KUHPerdata suatu perjanjian/persetujuan dianggap sah perlu memenuhi empat
sayarat yaitu:
1.
kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu
pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang
tidak terlarang.
Atas perjanjian ini Mr Wani Tenan dan Tuan Salim memiliki
hak dan kewajiban sesuai dengan isi kesepakatan/perjanjian. Selain memenuhi hak
dan kewajiban sesuai dengan perjanjian Mr Wani Tenan dan Tuan Salim, harus
memenuhi kewajiban awal pendirian Badan Usaha. Dalam KUHPerdata Pasal 1618 berbunyi “Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua
orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu
dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di
antara mereka”. KUHPerdata Pasal 1625 berbunyi “tiap peserta wajib
memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk
dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka
peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual
beli”.
Dalam hal kasus disebutkan badan hukum Tristan maka
mengacu pada Perseroan Terbatas (PT) hal ini dikarenakan badan usaha berbeda
dengan badan hukum. Badan Usaha adalah kumpulan orang dan modal yang bergerak
di bidang usaha bersama. Ciri khusus dalam badan usaha yang tidak berbadan
hukum adalah tidak adanya pemisahan harta kekayaan antara badan dan pendirinya,
sehingga pertanggung jawabannya sampai pada harta pribadinya. Contonya UD, CV. Sementara
satu hal yang paling membedakan antara badan usaha tidak berbadan hukum dan
yang berbadan hukum adalah dalam badan hukum terdapat pemisahan kekayaan
pribadi dan perusahaan. Tidak ada percampuran harta di dalamnya sehingga secara
teori pertanggung jawaban dalam hal hukum hanya sebatas modal yang disetorkan
saja. Contohnya PT Yayasan Koperasi. Dalam
kasus diatas persyaratan pendirian PT berdasarkan UU No 40 tahun 2007 adalah
sebagai berikut:
1. Pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih (sesuai pasal 7 ayat 1)
2. Masing-masing pendiri perusahaan harus mengambil bagian atas modal saham,
kecuali dalam rangka peleburan (sesuai pasal 7 ayat 2 dan 3)
3. Akta notaris berbahasa Indonesia
4. Akta pendirian perusahaan harus disahkan Menteri Kehakiman, yang kemudian
diumumkan dalam Berita Acar Negara Republik Indonesia (sesuai pasal 7 ayat 4)
5. Perusahaan memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris sebagai
penanggung jawab perusahaan (sesuai pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
6. Pemilik saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang
didirikan menurut hukum dan perundangan Indonesia, kecuali perusahaan swasta
asing
7. Modal dasar perusahaan minimal Rp 50.000.000 dengan modal disetor minimal
25% dari modal dasar tersebut (sesuai pasal 32 dan 33)
Dalam hal ini Mr Wani Terus sebagai direktur dan Tuan Salim sebagai
komisaris atau sebaliknya. Dalam hal Tuan Pancolo dan Pancawi menambah suntikan
modal merupakan bagian saham yang dimilinya dengan menghitung harga perolehan
atas mesin, Pancolo dan Pancawi juga bisa diangkat sebagai direktur/komisaris
jika ingin turut bekerja di PT Tristan.
Dalam Pasal
1338 KUHPerdata berbunyi ”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik”.
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam kontrak/perjanjian bebas
menentukan isi dari kontrak/perjanjian tersebut, apapun isinya dan bentuknya
perjanjian tersebut berlaku secara sah dan seperti undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat oleh Mr Wani Tenan dan Tuan Salim
telah memenuhi asas kebebasan berkontrak sistem terbuka, dan bagi kedua belah
pihak isi dari perjanjian pembentukan PT Tristan berlaku sah dan bagi mereka
merupakan Undang-Undang yang wajib untuk ditaati. Begitu pula perjanjian antara Tuan Pancolo
Pancawi dengan PT Tristan.
Terkait permasalahan PT Tristan mengalami masalah keuangan dan tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagai debitur terhadap Bank Bros bahkan menjual barang
modal kepada PT lain merupakan Wanprestasi terhadap Bank Bros. Dalam KUHPerdata Pasal 1267 berbunyi “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak
dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika
hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan
penggantian biaya, kerugian dan bunga”. Pasal 1239 “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan
bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Pasal 1365 KUH Perdata
seperti disebutkan di atas bahwa debitur yang menyebabkan kerugian berkewajiban
untuk menggganti kerugian tersebut. Dalam pasal lain tepatnya Pasal 1367 KUH
Perdata disebutkan juga bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dari kasus diatas PT Tristan telah melakukan wanprestasi terhadap
perikatannya dengan Bank Bros. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238
KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi juga bisa
terjadi karena keadaan
memaksa yaitu overmacht atau force majeur. Unsur-unsur
keadaan memaksa
dijelaskan dalam Pasal 1244 dan
Pasal 1444 BW. Pasal 1244 tentang pelaksanaan
perjanjian dihalangi sementara pasal 1444 tentang halangan tersebut
tak dapat
dipertanggungjawabkan kepada
debitur. Intinya dalam pasal tersebut debitur dapat terhindar
dari tuntutan wanprestasi jika dapat membuktikan bahwa tindakan yang
dilakukannya merupakan overmacht/force majeur. Berdasarkan kasus diatas menurut
saya atas tindakan Mr Wani Tenan merupakan tindakan wanprestasi, meskipun tidak
dijelaskan dalam KUHPerdata force majeur disini dalam hal apa saja, namun secara
umum force majeur merupakan hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan debitur
seperti peristiwa alam: gempa bumi, tsunami dan lain-lain. Sementara keputusan
untuk menjual barang modal merupakan keputusan oleh debitur.
Jika Bank Bross mengajukan wanprestasi, maka debitur dalam hal ini Mr Wani
Tenan dan Tuan salim harus bertanggung jawab memenuhi kewajibannya. Sementara
untuk Tuan Pancolo dan Pancawi jika mereka juga sebagai direksi atau komisaris
juga turut bertanggung jawab atas kelalaian PT Tristan. Hal ini tercantum dalam
Pasal 104 dan Pasal 115 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi
dan komisaris bertanggung jawab secara renteng apabila kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian, jika harta pailit tidak cukup. Direksi dan
komisaris bisa terhindar dari tanggung jika terbukti kepailitan tersebut bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad
baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan;
dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan bagi direksi
dan nasihat mencegah terjadi kelalaian bagi komisaris.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Burgerlijk Weboek voor Indonesie, Staatblad. (1847).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bahan
Ajar Mata Kuliah Hukum Perdata Semester III Tahun Anggaran 2022/2023
Http://repository.uin-suska.ac.id/20342/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf
diakses pada 21 November 2022
Comments
Post a Comment