Contoh essay/Paper tentang Hukum Perdata Perikatan

 

PEMBAHASAN

 

LATAR BELAKANG

Badan hukum bernama Tristan yang didirikan oleh Mr. Wani Tenan dan Tuan Salim tahun 2020, tidak dijelaskan badan hukum ini berbentuk apa, bisa jadi PT, firma, CV atau hanya sekadar perjanjian untuk membuka usaha bersama di atas materai tanpa didaftarkan. Namun mengingat persyaratan untuk mengajukan kredit ke bank biasanya dengan akta pendirian, jaminan, penanggung jawab dan sebagainya maka yang paling memungkinkan adalah Perseroan Terbatas (PT), selain itu juga disebutkan merupakan badan hukum, bukan badan usaha. Badan hukum itu terdiri PT, Yayasan, Koperasi.

Badan Hukum Tristan mengajukan kredit ke Bank Bros dan disetujui dengan nominal 500 juta maksimal cicilan 10 tahun.  Tahun 2021 Mr Wani Tenan dan Tuan Salim (dalam hal ini bertindak sebagai Badan Hukum Tristan) mengajukan proposal kepada rekan-rekannya untuk memberikan tambahan modal. Pancala dan Pancawi merupakan dua rekannya yang bersedia memberikan tambahan modal berupa 6 buah mesin pemintal dan 4 buah mesin boiler. Disebutkan bahwa Pancala dan Pancawi ingin mendapat hasil dan terlibat dalam proses kerja Badan Hukum Tristan.

Berjalannya waktu Badan Hukum Tristan gagal mengelola usahanya, berdampak kepada Bank Bros, Pancolo dan Pancawi. Mr Wani Tenan bahkan menjual barang-barang modal kepada PT Bertaiz di Sandubaya-Mataram.

 

ANALISA

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1233 berbunyi bahwa “perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Pasal 1234 berbunyi Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.  Dari pengertian tersebut maka ada unsur-unsur yang menjadi syarat terjadinya perikatan yaitu ada hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban, hak dan kewajiban merupakan prestasi yang bisa berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Jika tidak dipenuhi maka bisa diajukan tuntutan. Perikatan sendiri bisa terjadi karena persetujuan dalam hal ini berupa perjanjian atau karena Undang-Undang. Berdasarkan KUHPerdata pasal 1313 “persetujuan adalah suatu perbuatan satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih”. Perjanjian adalah peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian merupakan bagian dari perikatan.

Dalam KUHPerdata Pasal 1253 s.d. Pasal 1312, perikatan dibagi menjadi enam jenis yaitu:

1.     Perikatan Bersyarat

Pasal 1253 UU KUHPerdata menyebutkan bahwa “suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

 

2.     Perikatan Berdasarkan Ketetapan Waktu

Perikatan berdasarkan ketetapan waktu diatur dalam KUHPerdata Pasal 1268 s.d. Pasal 1271.  Pada perikatan ini menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian. Waktu yang ditetapkan tidak menunda kewajiban perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.

3.     Perikatan Alternatif

Perikatan alternatif diatur dalam pasal 1272 s.d. 1277 KUHPerdata, Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.

 

4.     Perikatan Tanggung Renteng

Perikatan Tanggung Renteng diatur dalam pasal 1278 s.d. pasal 1295 KUHPerdata, yang mengatur bahwa suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berutang (debitur) berhadapan dengan satu orang kreditor, dalam hal satu debitur sudah memenuhi kewajiban seluruhnya maka membebaskan kewajiban debitur lainnya. Tanggung jawab tanggung renteng ini harus dinyatakan jelas dalam perjanjian.

 

5.     Perikatan Dapat Dibagi-Bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi

Perikatan dapat dibagi dan tak dapat dibagi diatur dalam Pasal 1296 KUH Perdata s.d. Pasal 1303 KUH Perdata. Perikatan dapat dibagi adalah suatu perikatan dimana setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya. Dengan demikian dia pun terbebas dari kewajiban pemenuhan prestasi selebihnya.

 

6.     Perikatan Dengan Ancaman Hukuman

Pasal 1304 Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.

Dari jenis-jenis perikatan diatas maka dalam kasus tersebut terdapat beberapa perikatan yaitu sebagai berikut:

1.     Perikatan antara Mr Wani Tenan dan Tuan Salim, ketika mereka memutuskan untuk bekerja sama membuat badan hukum Tristan maka dari kesepakatan tersebut muncullah perikatan. Perikatan disini masuk dalam kategori perikatan dengan ketetapan waktu, karena perikatan yang terjadi diantara mereka adalah akibat dari adanya kesepatan membuat badan hukum Tristan, yang akan berakhir ketika badan hukum Tristan bubar atau tidak beroperasi lagi.

2.     Perikatan antara Badan hukum Tristan dan Bank Bros, badan hukum Tristan dan Bank Bros dalam hal ini merupakan subjek hukum berbentuk badan hukum. Keterikatan mereka terjadi dalam hal Bank Bros memberikan pinjaman kepada Badan Hukum Tristan sebesar 500 juta dalam jangka waktu 10 tahun, maka perikatan yang terjadi saat terjadi peminjaman adalah perikatan berdasarkan ketetapan waktu.

3.     Perikatan antara Pancolo Pancawi dan Badan Hukum Tristan, dalam hal ini perikatan yang terjadi adalah perikatan bersyarat. Hal ini dikarenakan Pancolo dan Pancawi bersedia memberikan tambahan modal berupa mesin jika turut mendapatkan hasil dan ikut serta dalam proses kegiatan badan hukum Tristan.

4.     Perikatan juga terjadi antara Mr Wani Tenan dan PT Bertaiz di Sandubaya-Mataram, dalam hal ini mesin modal merupakan objek perikatan.

 

Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Mr Wani Tenan dan Tuan Salim termasuk dalam perikatan karena perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata suatu perjanjian/persetujuan dianggap sah perlu memenuhi empat sayarat yaitu:

1.     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.     suatu pokok persoalan tertentu;

4.     suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Atas perjanjian ini Mr Wani Tenan dan Tuan Salim memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan isi kesepakatan/perjanjian. Selain memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian Mr Wani Tenan dan Tuan Salim, harus memenuhi kewajiban awal pendirian Badan Usaha. Dalam KUHPerdata Pasal 1618 berbunyi “Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. KUHPerdata Pasal 1625  berbunyi “tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.

 

Dalam hal kasus disebutkan badan hukum Tristan maka mengacu pada Perseroan Terbatas (PT) hal ini dikarenakan badan usaha berbeda dengan badan hukum. Badan Usaha adalah kumpulan orang dan modal yang bergerak di bidang usaha bersama. Ciri khusus dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak adanya pemisahan harta kekayaan antara badan dan pendirinya, sehingga pertanggung jawabannya sampai pada harta pribadinya. Contonya UD, CV. Sementara satu hal yang paling membedakan antara badan usaha tidak berbadan hukum dan yang berbadan hukum adalah dalam badan hukum terdapat pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Tidak ada percampuran harta di dalamnya sehingga secara teori pertanggung jawaban dalam hal hukum hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Contohnya PT Yayasan Koperasi.  Dalam kasus diatas persyaratan pendirian PT berdasarkan UU No 40 tahun 2007 adalah sebagai berikut:

1.     Pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih (sesuai pasal 7 ayat 1)

2.     Masing-masing pendiri perusahaan harus mengambil bagian atas modal saham, kecuali dalam rangka peleburan (sesuai pasal 7 ayat 2 dan 3)

3.     Akta notaris berbahasa Indonesia

4.     Akta pendirian perusahaan harus disahkan Menteri Kehakiman, yang kemudian diumumkan dalam Berita Acar Negara Republik Indonesia (sesuai pasal 7 ayat 4)

5.     Perusahaan memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris sebagai penanggung jawab perusahaan (sesuai pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)

6.     Pemilik saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang didirikan menurut hukum dan perundangan Indonesia, kecuali perusahaan swasta asing

7.     Modal dasar perusahaan minimal Rp 50.000.000 dengan modal disetor minimal 25% dari modal dasar tersebut (sesuai pasal 32 dan 33)

Dalam hal ini Mr Wani Terus sebagai direktur dan Tuan Salim sebagai komisaris atau sebaliknya. Dalam hal Tuan Pancolo dan Pancawi menambah suntikan modal merupakan bagian saham yang dimilinya dengan menghitung harga perolehan atas mesin, Pancolo dan Pancawi juga bisa diangkat sebagai direktur/komisaris jika ingin turut bekerja di PT Tristan.

Dalam Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi ”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam kontrak/perjanjian bebas menentukan isi dari kontrak/perjanjian tersebut, apapun isinya dan bentuknya perjanjian tersebut berlaku secara sah dan seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat oleh Mr Wani Tenan dan Tuan Salim telah memenuhi asas kebebasan berkontrak sistem terbuka, dan bagi kedua belah pihak isi dari perjanjian pembentukan PT Tristan berlaku sah dan bagi mereka merupakan Undang-Undang yang wajib untuk ditaati.  Begitu pula perjanjian antara Tuan Pancolo Pancawi dengan PT Tristan.

Terkait permasalahan PT Tristan mengalami masalah keuangan dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai debitur terhadap Bank Bros bahkan menjual barang modal kepada PT lain merupakan Wanprestasi terhadap Bank Bros.  Dalam KUHPerdata Pasal 1267 berbunyi “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. Pasal 1239 “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Pasal 1365 KUH Perdata seperti disebutkan di atas bahwa debitur yang menyebabkan kerugian berkewajiban untuk menggganti kerugian tersebut. Dalam pasal lain tepatnya Pasal 1367 KUH Perdata disebutkan juga bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Dari kasus diatas PT Tristan telah melakukan wanprestasi terhadap perikatannya dengan Bank Bros. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi juga bisa terjadi karena keadaan memaksa yaitu overmacht atau force majeur. Unsur-unsur keadaan memaksa dijelaskan dalam  Pasal 1244 dan Pasal 1444 BW. Pasal 1244  tentang pelaksanaan perjanjian dihalangi sementara pasal 1444 tentang halangan tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Intinya dalam pasal tersebut debitur dapat terhindar dari tuntutan wanprestasi jika dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan overmacht/force majeur. Berdasarkan kasus diatas menurut saya atas tindakan Mr Wani Tenan merupakan tindakan wanprestasi, meskipun tidak dijelaskan dalam KUHPerdata force majeur disini dalam hal apa saja, namun secara umum force majeur merupakan hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan debitur seperti peristiwa alam: gempa bumi, tsunami dan lain-lain. Sementara keputusan untuk menjual barang modal merupakan keputusan oleh debitur.

Jika Bank Bross mengajukan wanprestasi, maka debitur dalam hal ini Mr Wani Tenan dan Tuan salim harus bertanggung jawab memenuhi kewajibannya. Sementara untuk Tuan Pancolo dan Pancawi jika mereka juga sebagai direksi atau komisaris juga turut bertanggung jawab atas kelalaian PT Tristan. Hal ini tercantum dalam Pasal 104 dan Pasal 115 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi dan komisaris bertanggung jawab secara renteng apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian, jika harta pailit tidak cukup. Direksi dan komisaris bisa terhindar dari tanggung jika terbukti kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan bagi direksi dan nasihat mencegah terjadi kelalaian bagi komisaris.

DAFTAR PUSTAKA

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Weboek voor Indonesie, Staatblad. (1847).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Perdata Semester III Tahun Anggaran 2022/2023

Http://repository.uin-suska.ac.id/20342/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf diakses pada 21 November 2022

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

ARTIKEL BADMINTON/BULU TANGKIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA

CONTOH SOAL AKUNTANSI (transaksi)

contoh soal akuntansi buku besar pembantu