lettter of credit (Dasar Perbankan)



.      PENGERTIAN LETTER OF CREDIT
L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut definisi lain,Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dan importir melalui iktikad baik kedua belah pihak.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pegertian L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah  melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank. Keuntungan bank dari pembukaan L/C adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun kepada penjual.
2.      PIHAK-PIHAK L/C
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
a)      Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
b)     Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
c)      Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
d)      Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
e)     Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
f)      Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
g)      Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
3.      JENIS- JENIS L/C
1)      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2)      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3)      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4)      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5)      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6)      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7)      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8)      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9)      Stand By Letter Of Credit                                           
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
4.      DOKUMEN-DOKUMEN PENUNJANG L/C
Transaksi perdagangan tidak akan jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.
Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1.      Bill of Lading (B/L)
B/L atau sering disebut konosemen yang mempunyai fungsi sebagai berikut.
1.    Sebagai bukti tanda pengiriman;
2.    Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang;
3.    Sebagai bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
2.      Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejunlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3.      Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarka oleh penjual atas suatu transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang menanggung dan mengganti terhadap yang akan dialami  para eksportir  apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang. Perusahaan asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.
5.      Daftar Pengepakan (packing List)
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
6.      Certificate of Origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
7.      Certificate of Inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang
Dan dokumen pendukung lainnya.
5.      Manfaat L/C
Manfaat L/C bagi Eksportir:
1.      Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
2.      Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan
3.      Biaya yang dipungut bank untuk negoisasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
4.      Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
5.      Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga



Manfaat L/C bagi Importir:
1.      Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa openeing bank meminjamkan nama baik dan repurtasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir.
 2.      L/C merupakan jaminan bagi importir,bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3.      Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik yang dari L/C yang tersedia.

Manfaat L/C bagi Bank:
1.      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank
2.      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank
3.      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

Comments

Popular posts from this blog

ARTIKEL BADMINTON/BULU TANGKIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA

CONTOH SOAL AKUNTANSI (transaksi)

contoh soal akuntansi buku besar pembantu