Contoh Policy Brief Judul Gojek Jadi Agen Pajak

ini adalah contoh policy rief yang dulu pernah saya buat ketika ada lomba di kampus saya. mungkin yang pertama dan terakhir, wkwk... jujur saja saya kurang mengerti pembuatan policy brief yang benar seperti apa. terkait itu juga, jika ada salah mohon koreksinya, baik susunan maupun isi materi. terima kasihh...

Gojek Jadi Agen Pajak
(Hijrah Anggraini Nashuha/PKN STAN/hijrahanggraini07@gmail.com)
Ringkasan
Pola pikir masyarakat tentang pajak dianggap hal yang menakutkan, menyebabkan  banyak masyarakat menengah ke bawah merasa takut untuk melaporkan usahanya. Dulu pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang masyarakat diminta uang dengan paksa, hasil-hasil perkebunan dan pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran segelintir orang yang berada di puncak kekuasaan. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak digunakan untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya.
Pernyataan Kunci
Gojek, Agen Pajak, Pandangan Masyarakat, Mitra Pajak, Digitalisasi Keuangan
Rekomendasi Kebijakan
Ø  Membuka untuk perusahaan lain yang ingin menjadi agen pajak
Ø  Aplikasi yang mudah dan nyaman, serta menghilangkan pola pikir pajak itu pemaksaan
Ø  Perlindungan terhadap data calon Wajib Pajak maupun Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi tersebut
Pendahuluan
Pajak adalah hal awam bagi masyarakat Indonesia. Pola pikir bahwa pajak adalah hal yang menakutkan menyebabkan  banyak masyarakat menengah ke bawah merasa takut untuk melaporkan usahanya. Hal itu dipengaruhi oleh kenangan masa lalu ketika dijajah oleh jaman Belanda dan Jepang yang tentunya masih membekas di benak mereka. Dimana hal pola pikir itu diteruskan sampai anak cucunya hingga saat ini.
Dulu pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat diminta uang dengan paksa, hasil-hasil perkebunan dan pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran segelintir orang yang berada di puncak kekuasaan. Dengan kenangan masa lalu seperti itu, masyarakat menganggap pajak itu hanya akan digunakan untuk kepentingan segelintir penguasa negeri ini. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak digunakan untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya, meski secara tidak langsung. Hal itu dengan adanya pembangunan infrastruktur, subsidi bantuan pendidikan dan lain-lain yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sekalipun begitu, pola pikir masyarakat masih saja berpikir bahwa pajak itu seperti pencurian akan kekayaan yang dimilikinya apalagi dengan sistem perpajakan di Indonesia yang dirasa cukup rumit dan menyulitkan. Belum lagi dengan adanya denda dan bunga semakin membuat enggan masyarakat untuk melaporkan usahanya. Untuk itu perlu diadakannya transparansi perpajakan juga kemudahan dalam prosesnya.
Gojek Menjadi Agen Pajak dengan ASP
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 07 November 2017, CEO Gojek Nadiem Makarim bertemu dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat.  Dalam kunjungannya tersebut membahas rencana Gojek yang akan menjadi agen pajak dengan  menjadi Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Mengikuti 4 perusahaan lain yang telah  menjadi mitra pajak, atau perpanjangan tangan pajak.
Selain itu Nadiem juga meminta adanya penurunan tarif untuk UMKM. Seperti yang kita ketahui bahwa UMKM termasuk golongan hard to tax sehingga pengenaannya dikenakan final dengan tarif 1% x bruto. Tarif yang cukup kecil dibandingkan dengan tarif pajak progresif maupun tarif pajak final lainnya.
Analisis dan Alternatif Solusi
Di era modern ini digitalisasi keuangan memang sangat diperlukan. Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan zaman, dan prosesnya pun juga dituntut untuk modern. Jika dulu apa-apa berbasis kertas, sekarang apa-apa berbasis mobile dan internet. Selain lebih mudah, juga efektif dan lebih efesien dalam urusan biaya. Begitu pun dengan sistem perpajakan di Indonesia, juga dituntut untuk turut membuat sistem baru yang lebih mudah, efektif dan efesien.
Adanya ASP atau Penyedia Jasa Aplikasi, adalah bentuk bahwa sistem perpajakan di Indonesia juga turut berkembang dan mengikuti perubahan zaman. Sekalipun begitu, masih banyak potensi-potensi pajak yang sulit dipajaki selain karena kurang kesadaran dari warga negara juga mungkin karena kendala teknik seperti kurang paham akan sistem perpajakan dan pandangan masyarakat tentang pajak yang masih awam, bahwa pajak itu seperti pencurian dari harta yang dimilikinya. Untuk perlu pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat, terutama masyarakat yang masih awam akan pajak.
Untuk itu, saya mendukung pemerintah yang membuka diri dan menerima gojek sebagai agen pajak atau perpanjangan tangan pajak dengan menyediakan ASP. Dimana semua pihak pastinya akan diuntungkan, semakin banyak yang membayar pajak, masyarakat dimudahkan dan mungkin untuk gojek sendiri juga mendapat keuntungan bisnis di situ. Selama Gojek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang ASP. Dan langkah lebih baik, jika pemerintah juga terbuka terhadap perusahaan lain yang juga ingin turut serta dalam menyediakan ASP. Tentunya bagi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi standar sebagai agen pajak.
Seperti yang kita ketahui Gojek sekalipun baru berdiri beberapa tahun sudah berkembang begitu luas, dengan ribuan driver di Indonesia dan banyak mitra dari Gojek terutama penyedia makanan dalam cabangnya go-food. Tentunya para driver-driver dan mitra dari gojek menjadi sasaran pertama dari adanya kerja sama ASP tersebut. Terutama dalam registrasi NPWP. Sekalipun tak bisa dipungkiri tak semua Driver Gojek berpenghasilan di atas PTKP kita saat ini yaitu Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, apalagi penghasilan sebagai driver tidak tentu setiap bulannya. Hal ini tentunya menjadi momok tersendiri bagi masyarakat terutama driver gojek, dengan pertanyaan “Tukang ojek pun kena pajak? Harus bikin NPWP, bayar pajak, lapor SPT? Kami rakyat kecil mau dipalak juga?”  mungkin pikiran seperti itu banyak berkembang di pikiran masyarakat menanggapi adanya Gojek akan jadi agen pajak. Di sini, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun gojek untuk memberi pengertian dan pemahaman terhadap masyarakat terutama driver, sebelum menjadi hal-hal yang tidak diinginkan (demo misalnya).
Sementara untuk penurunan pajak terhadap UMKM, rasanya tidak mungkin. Mengapa demikian, pajak final itu sudah sangat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dengan tarif 1% sangat kecil bila dibandingan dengan pekerjaan lain. Pemerintah sudah berupaya mendorong masyarakat untuk mengembangkan bisnis UMKM salah satunya dengan pajak kecil bagi UMKM, kalau minta lebih rendah lagi, mungkin masyarakat yang dikenai pajak dengan tarif biasa/progresif akan merasa tidak adil. Untuk itu, akan lebih baik jika pajak untuk UMKM masih sama yaitu 1% x penghasilan bruto.
Kesimpulan

Gojek akan menjadi agen pajak, driver pajak dan mitra ajak akan menjadi sasaran utama dari kerja sama ini. Selain itu dengan adanya gojek sebagai mitra pajak kelima setelah 4 agen pajak lainnya. Dengan adanya kerja sama ini semakin mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, dan semoga dengan adanya kerja sama ini juga meningkatkan kesadaran masyararakat akan kewajiban membayar pajak. 

Comments

Popular posts from this blog

ARTIKEL BADMINTON/BULU TANGKIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA

CONTOH SOAL AKUNTANSI (transaksi)

contoh soal akuntansi buku besar pembantu