contoh policybrief - gojek jadi agen pajak
Gojek Jadi Agen Pajak
(Hijrah
Anggraini Nashuha/PKN STAN/hijrahanggraini07@gmail.com/0895390206828)
Ringkasan
Pola pikir masyarakat
tentang pajak dianggap hal yang menakutkan, menyebabkan banyak masyarakat menengah ke bawah merasa
takut untuk melaporkan usahanya. Dulu pada masa penjajahan Belanda maupun
Jepang masyarakat diminta uang dengan paksa, hasil-hasil perkebunan dan
pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran segelintir orang yang
berada di puncak kekuasaan. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak digunakan
untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya.
Pernyataan Kunci
Gojek, Agen
Pajak, Pandangan Masyarakat, Mitra Pajak, Digitalisasi Keuangan
Rekomendasi Kebijakan
Ø Membuka untuk perusahaan lain yang ingin
menjadi agen pajak
Ø Aplikasi yang mudah dan nyaman, serta
menghilangkan pola pikir pajak itu pemaksaan
Ø Perlindungan terhadap data calon Wajib Pajak
maupun Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi tersebut
Pendahuluan
Pajak adalah
hal awam bagi masyarakat Indonesia. Pola pikir bahwa pajak adalah hal yang
menakutkan menyebabkan banyak masyarakat
menengah ke bawah merasa takut untuk melaporkan usahanya. Hal itu dipengaruhi
oleh kenangan masa lalu ketika dijajah oleh jaman Belanda dan Jepang yang
tentunya masih membekas di benak mereka. Dimana hal pola pikir itu diteruskan
sampai anak cucunya hingga saat ini.
Dulu pada
masa penjajahan Belanda maupun Jepang, masyarakat diminta uang dengan paksa,
hasil-hasil perkebunan dan pertanian juga diminta dengan paksa demi kemakmuran
segelintir orang yang berada di puncak kekuasaan. Dengan kenangan masa lalu
seperti itu, masyarakat menganggap pajak itu hanya akan digunakan untuk
kepentingan segelintir penguasa negeri ini. Padahal tidak seperti itu, pajak tidak
digunakan untuk kepentingan penguasa tapi kemakmuran seluruh rakyatnya, meski
secara tidak langsung. Hal itu dengan adanya pembangunan infrastruktur, subsidi
bantuan pendidikan dan lain-lain yang dirasakan secara langsung oleh
masyarakat.
Sekalipun
begitu, pola pikir masyarakat masih saja berpikir bahwa pajak itu seperti
pencurian akan kekayaan yang dimilikinya apalagi dengan sistem perpajakan di
Indonesia yang dirasa cukup rumit dan menyulitkan. Belum lagi dengan adanya
denda dan bunga semakin membuat enggan masyarakat untuk melaporkan usahanya.
Untuk itu perlu diadakannya transparansi perpajakan juga kemudahan dalam
prosesnya.
Gojek Menjadi Agen Pajak dengan ASP
Beberapa
waktu lalu tepatnya tanggal 07 November 2017, CEO Gojek Nadiem Makarim bertemu
dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I, Kementrian
Keuangan, Jakarta Pusat. Dalam
kunjungannya tersebut membahas rencana Gojek yang akan menjadi agen pajak
dengan menjadi Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Mengikuti 4 perusahaan lain yang telah menjadi mitra pajak, atau perpanjangan tangan
pajak.
Selain
itu Nadiem juga meminta adanya penurunan tarif untuk UMKM. Seperti yang kita
ketahui bahwa UMKM termasuk golongan hard
to tax sehingga pengenaannya dikenakan final dengan tarif 1% x bruto. Tarif
yang cukup kecil dibandingkan dengan tarif pajak progresif maupun tarif pajak
final lainnya.
Analisis dan Alternatif Solusi
Di era
modern ini digitalisasi keuangan memang sangat diperlukan. Pemerintah dituntut
untuk menyesuaikan zaman, dan prosesnya pun juga dituntut untuk modern. Jika
dulu apa-apa berbasis kertas, sekarang apa-apa berbasis mobile dan internet.
Selain lebih mudah, juga efektif dan lebih efesien dalam urusan biaya. Begitu
pun dengan sistem perpajakan di Indonesia, juga dituntut untuk turut membuat
sistem baru yang lebih mudah, efektif dan efesien.
Adanya ASP
atau Penyedia Jasa Aplikasi, adalah bentuk bahwa sistem perpajakan di
Indonesia juga turut berkembang dan mengikuti perubahan zaman. Sekalipun
begitu, masih banyak potensi-potensi pajak yang sulit dipajaki selain karena
kurang kesadaran dari warga negara juga mungkin karena kendala teknik seperti
kurang paham akan sistem perpajakan dan pandangan masyarakat tentang pajak yang
masih awam, bahwa pajak itu seperti pencurian dari harta yang dimilikinya.
Untuk perlu pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat, terutama
masyarakat yang masih awam akan pajak.
Untuk itu,
saya mendukung pemerintah yang membuka diri dan menerima gojek sebagai agen
pajak atau perpanjangan tangan pajak dengan menyediakan ASP. Dimana semua pihak
pastinya akan diuntungkan, semakin banyak yang membayar pajak, masyarakat
dimudahkan dan mungkin untuk gojek sendiri juga mendapat keuntungan bisnis di
situ. Selama Gojek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan tentang ASP. Dan langkah lebih baik, jika pemerintah juga
terbuka terhadap perusahaan lain yang juga ingin turut serta dalam menyediakan
ASP. Tentunya bagi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi standar sebagai
agen pajak.
Seperti yang
kita ketahui Gojek sekalipun baru berdiri beberapa tahun sudah berkembang
begitu luas, dengan ribuan driver di Indonesia dan banyak mitra dari Gojek
terutama penyedia makanan dalam cabangnya go-food. Tentunya para driver-driver
dan mitra dari gojek menjadi sasaran pertama dari adanya kerja sama ASP
tersebut. Terutama dalam registrasi NPWP. Sekalipun tak bisa dipungkiri tak
semua Driver Gojek berpenghasilan di atas PTKP kita saat ini yaitu Rp54.000.000
setahun atau Rp4.500.000 per bulan, apalagi penghasilan sebagai driver tidak
tentu setiap bulannya. Hal ini tentunya menjadi momok tersendiri bagi
masyarakat terutama driver gojek, dengan pertanyaan “Tukang ojek pun kena pajak?
Harus bikin NPWP, bayar pajak, lapor SPT? Kami rakyat kecil mau dipalak juga?” mungkin pikiran seperti itu banyak berkembang
di pikiran masyarakat menanggapi adanya Gojek akan jadi agen pajak. Di sini,
menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun gojek untuk memberi
pengertian dan pemahaman terhadap masyarakat terutama driver, sebelum menjadi
hal-hal yang tidak diinginkan (demo misalnya).
Sementara
untuk penurunan pajak terhadap UMKM, rasanya tidak mungkin. Mengapa demikian,
pajak final itu sudah sangat menguntungkan bagi masyarakat apalagi dengan tarif
1% sangat kecil bila dibandingan dengan pekerjaan lain. Pemerintah sudah
berupaya mendorong masyarakat untuk mengembangkan bisnis UMKM salah satunya
dengan pajak kecil bagi UMKM, kalau minta lebih rendah lagi, mungkin masyarakat
yang dikenai pajak dengan tarif biasa/progresif akan merasa tidak adil. Untuk
itu, akan lebih baik jika pajak untuk UMKM masih sama yaitu 1% x penghasilan
bruto.
Kesimpulan
Gojek akan
menjadi agen pajak, driver pajak dan mitra ajak akan menjadi sasaran utama dari
kerja sama ini. Selain itu dengan adanya gojek sebagai mitra pajak kelima
setelah 4 agen pajak lainnya. Dengan adanya kerja sama ini semakin mempermudah
masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, dan semoga dengan adanya kerja
sama ini juga meningkatkan kesadaran masyararakat akan kewajiban membayar
pajak.
note : masih banyak kekurangan mohon sarannya.. :))
Comments
Post a Comment