Makalah PKN (Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan) judul Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara”
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
2
1. Hijrah
Anggraini Nashuha (NPM)
2. Lintar Pramazon (NPM )
3. Octivah
Nuranty (NPM)
KELAS
PRODI
JURUSAN
PTN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah PPKN yang
berjudul “Pancasila
sebagai Ideologi dan Dasar Negara” dapat
diselesaikan dengan baik.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah
tentang Pancasila
sebagai Ideologi dan Dasar Negara ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap
pembaca.
Tangerang
Selatan, September 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN
...................................................................................1
A. Latar Belakang ...................................................................................1
B. Rumusan Masalah
..............................................................................1
C. Tujuan Penulisan
................................................................................1
D. Manfaat Penulisan
..............................................................................2
BAB 2 ISI
..............................................................................................................3
A. Pengertian Ideologi
............................................................................3
B. Ideologi Berbagai Negara
..................................................................5
C. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
.................................9
D. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
..................................................11
E. Pancasila sebagai Dasar Negara
........................................................12
F. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negera
.................................17
BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................21
B. Saran
..................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................22
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemahaman
tentang makna dan konsep Ideologi Negara wajib bagi setiap warga negara sebelum
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur
penyelenggaraan negara di segala bidang, baik bidang politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil
peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul dapat segera
diantisipasi.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara,
diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era
globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi mencerminkan cara berfikir
masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari
ideologi?
2.
Apa saja ideologi di
berbagai negara?
3.
Apa yang dimaksud
dengan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
4.
Apa yang dimaksud
dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?
5.
Apa yang dimaksud
dengan pancasila sebagai dasar negara?
6.
Bagaimana implementasi
pancasila sebagai dasar negera?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini kami
buat dengan tujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah PPKN dari dosen,
memudahkan kami dalam proses pembelajaran dan memahami tentang materi tersebut.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat
dari makalah ini, meliputi :
1.
Mengetahui pengertian
ideologi.
2.
Mengetahui macam
ideologi dari berbagai negara.
3.
Dapat mendeskripsikan
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.
4.
Dapat mendeskripsikan
pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.
Dapat mendeskripsikan
pancasila sebagai dasar negara
6.
Dapat menjelaskan
implementasi pancasila sebagai dasar negera.
BAB 2
ISI
A. Pengertian Ideologi
1.
Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Secara etimologis, ideologi berasal
dari Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara (ilmu). Jadi ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang
membgicarakan/mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud di sini adalah
agasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan
masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara. Idelogogi dapat
diartikan juga sebagai cita-cita yang dipegang oleh seseorang atau bangsa.
2.
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
a.
Menurut BP-7 Pusat
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini
kebenrannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan
dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Menurut Prof. Dr. Maswadi Rauf (Ahli Politik
Universitas Indonesia)
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang
disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan
atau kesejahteraan bersama.
c.
Menurut Karl Marx
Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial ekonomi.
d.
Menurut Gunawan
Setiardjo
Ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang-bidang
politik, sosial, kebudayaan dan agama.
Dari berbagai pengertian Ideologi
baik secara etimologis dan pendapat dari par ahli dapat disimpulkan bahwa ideologi
adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh
dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Ciri-ciri Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah:
1.
Mempunyai derajat yang tertinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
- Ideologi
Terbuka dan Idelogi Tertutup
a.
Ideologi
Tertutup
Ciri-ciri ideologi
tertutup:
a) Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari niat
dan tujuan kelompok.
b)
Harus
ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang.
c)
Loyalitas
ideologi yang kaku.
d) Terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional yang
diajukan mutlak.
e)
Ketaatan
yang mutlak bahkan kadang menggunakan kekuatan dan kekuasaan.
Jadi, ideologi tertutup adalah ideologi yang dipaksakan
dari atas yang harus diterima, bila perlu dengan tangan besi / fisik agar dapat
diterimasebagai cara hidup dan kehidupan suatu kelompok masyarakat / bangsa.
b.
Ideologi
Terbuka
Ciri-ciri Ideologi terbuka :
1.
Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.
Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.
Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.
Bersifat
dinamis dan reformis.
5.
Ciri
khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat
bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.
Terbuka
kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan
integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan
mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak
boleh berubah.
Jadi, ideologi terbuka adalah suatu
pandangan, gagasan, atau konsep dengan suatu system pemikiran terbuka yang
tidak dipaksakan.
Dimensi Ideologi Terbuka:
a. Dimensi
realitas: nilai-nilai yang terkandung merupakan pencerminkan realitas yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat.
b. Dimensi
idealis: nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan sebuah cita-cita yang
ingin dicapai oleh masyarakat.
c. Dimensi
flexibilitas: Bahwa ideologi tersebut
memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan.
B. Ideologi Berbagai Negara
Terdapat berbagai macam ideologi yang berkembang di
dunia. Kebanyakan dari ideologi-idelogi tersebut merupakan perkembangan dari
ideologi yang ada. Berikut beberapa ideologi tersebut :
1. Kapitalisme
Kapitalisme atau
Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah
yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh
pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal
bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang
menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat.
Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling
penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep
MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang
tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan
berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah
kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar
harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah.
Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan
oleh rakyatnya.
Ciri-ciri ideologi Kapitasme :
1.
Pengakuan
yang luas atas hak pribadi.
2.
Kepemilikan
alat-alat produksi di tangan individu.
3.
Campur
tangan pemerintah diusahan sekecil mungkin.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belanda, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
2. Liberalisme
Liberalisme atau
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalism merupakan ideologi yang
berkembang dari idoelogi kapitalisme.
Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya,
pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi
(private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang
transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Ciri-ciri Ideologi Liberalisme :
1.
Kebebasan
individu di atas segala-galanya.
2.
Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat
atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
3.
Kepentingan dan hak warga negara lebih
diutamakan dari pada kepentingan negara.
4.
Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan
kepentingan warganegara.
5.
Peran Negara
terbatas.
Negara penganut
Liberalisme yaitu : Amerika Serikat, Argentina, Yunani,
Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia,
dll.
. 3. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan
membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi
milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan
dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini
mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini
digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di
Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun
1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J.
Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering
digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok,
tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum
buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20
berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang
dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada
hanya segelintir elite.
Ciri-ciri ideologi sosialisme :
1.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara.
2.
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada
kepentingan warga negara.
3.
Kebebasan atau kepentingan warga negara
dikalahkan untuk kepentingan negara.
4.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara.
5.
Tidak
ada kelas kaya dan miskin.
Negara yang
menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezeula.
4
. Komunisme
Komunisme adalah
paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan
golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu
negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebut. Penganut
faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada
21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada
perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik. Komunisme merupakan perkembangan dari ideologi sosialisme yang bersifat
lebih radikal.
Ciri-ciri Ideologi Komunisme :
1.
Sifatnya Atheis, tidak mengimani adanya
Tuhan/menganggap bahwa Tuhan itu tidak ada.
2.
Kepentingan individu tunduk terhadap kehendapak
partai, Negara dan bangsa.
3.
Menganut sistem satu partai yaitu partai komunis.
Negara yang menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
5. Fasisme
Fasisme
merupakan sebuah paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa
demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter
sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya
dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan
kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di
depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat
pemerintah.
Ciri-ciri ideologi fasisme :
1.
Pemerintahan bersifat otoriter dan totaliter.
2.
Negara dijadikan alat permanen untuk mencapai tujuan
Negara.
3.
Mempercayai adanya orang yang memerintah dan orang
yang diperintah.
4.
Tidak
rasional
5.
Tidak
mengakui persamaan derajat manusia.
Negara yang menganut paham fasisme adalah Italia, Jerman .
C. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran
seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila
diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai
religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi
cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di
Indonesia demi terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan,
kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Dasar hukum yang
menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:
a.
Sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang- Undang
Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara
Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh
Pancasila.
b.
Dekrit Presiden
5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara.
c.
Instruksi Presiden
No. 12 Tahun 1968 menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai ideologi
negara.
Salah satu Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dan Negara ialah mempersatukan bangsa, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi
bangsa
Indonesia karena sebagai masyarakat
majemuk sering kali terancam perpecahan. Seperti perpecahan antar kampung karena perbedaan adat istiadat, yang
membuat kampung tersebut terpecah belah.
Dengan demikian, sebagai ideologi negara, pancasila
menjadi peran penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
D. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu
menyesuaikan diri dengan zaman. Hal tersebut bukan berarti bahwa nilai yang
terkandung dalam pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain dan meniadakan
jati diri bangsa Indonesia. Makna bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka
bahwa nilai-nilai dasar pancasila seperti Ketuhanan,
Kemanusiaan, Kerakyatan, dan keadilan dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara
kreatif dengan memerhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat
Indonesia sendiri, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri sebagi
bangsa Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila hendaknya mampu memberikan orientasi
kedepan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari tentang
kehidupan yang akan dihadapinya di kemudian hari, terutama menghadapi era
globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki bangsa Indonesia
tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila merupakan ideologi yang tumbuh dari dalam jati diri
masyarakat Indonesia. Ideologi Pancasila hanya ada satu di dunia, yaitu di
Indonesia. Dalam pelaksanaan ideologi sebagi ideologi terbuka, Pancasila
berperan penting dalam menyikapi perkembangan zaman. Kita harus sama-sama
menjaga Pancasila supaya tetap kokoh dan tidak mudah oleh idealisme-idealisme
yang akan menyudutkan Pancasila.
Pancasila sebagi ideologi terbuka harus berperan sebagai berikut
1.
Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri
dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan.
2.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna,
bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasila harus mampu mengikuti perkembangan zaman
secara kreatif dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat
Indonesia sendiri.
4.
Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu
memberikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsa indonesia untuk selalu
menyadari situasi kehidupan yang sedang dan
akan di hadapinya, terutama menghadapi globalisasai dan keterbukaan.
5.
Ideologi Pancasila menghendaki agar Bangsa Indonesia
tetap bertahan dalam jiwa dan budaya Bangsa Indonesia dalam ikatan wadah NKRI.
E. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar Negara
adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan
dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi
suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman
hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
1. Sumber Historis
Pancasila sebagai Dasar Negara
Soekarno
menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia
merdeka. Philosophisch grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran
yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang
sedalam-dalamnya
untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara
sering juga disebut sebagai Philosophische
Grondslag
dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar
mengatur pemerintah negara. Atau
dengan
kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
(Darmodiharjo, 1991: 19).
Dengan
demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara
dibentuk setelah menyerap berbagai
pandangan
yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi
bangsa Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim
Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014,
2013: 94).
2. Sumber Sosiologis
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pertama,
nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat
vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan
bernegara. Negara menurut Pancasila
diharapkan
dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat
memainkan peran publik yang berkaitan
dengan
penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan
multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil
jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan
politiknya yang dipandu oleh nilai-nilaiagama.
Kedua,
nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial
(bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik
kehidupan bernegara dalam pergaulan
dunia.
Ketiga,
nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan
pergaulan
kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia
memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang
kuat,
bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama,
melainkan juga mampu memberi kemungkinan
bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan
masing-masing.
Keempat,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya
harus menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh
golongan mayoritas atau kekuatan
minoritas
elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan
daya-daya rasionalitas deliberatif dan
kearifan
setiap warga tanpa pandang bulu.
Kelima,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta
demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam
visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang
dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia
sebagai makhluk sosial, juga antara
pemenuhan
hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
3.
Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal
1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem
demokrasi konstitusional. Konsekuensinya,
Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Di
sisi lain, bagi setiap warga negara yang berkiprah dalam infrastruktur politik (sektor
masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan, partai
politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial
politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan
berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik. Pada
gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan output
politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan diimplementasikan secara
bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur politik.
Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya
masyarakat yang adil dalam kemakmuran
dan
masyarakat yang makmur dalam keadilan
4. Esensi Pancasila
sebagai Dasar Negara
Penerimaan
Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder
bangsa dalam membangun negara berdasar
prinsip-prinsip konstitusional.
Mahfud
M.D. (2009: 16--17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa
konsekuensi diterima dan berlakunya
kaidah-kaidah
penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. Lebih
lanjut, Mahfud M.D. menyatakan bahwa dari
Pancasila
dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan
politik hukum atau kebijakan negara lainnya, yaitu sebagai berikut:
1) Kebijakan
umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi ataukeutuhan bangsa, baik
secara ideologi maupun secara teritori.
2) Kebijakan
umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upayamembangun demokrasi
(kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara
hukum)
sekaligus.
3) Kebijakan
umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upayamembangun keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesiabukanlah penganut liberalisme,
melainkan secara ideologis menganutprismatika antara individualisme dan
kolektivisme dengan titik berat pada
kesejahteraan
umum dan keadilan sosial.
4) Kebijakan
umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang
berkeadaban. Indonesia bukan negara agama
sehingga
tidak boleh melahirkan kebijakan atau politik hukum yangberdasar atau
didominasi oleh satu agama tertentu atas nama apapun,tetapi Indonesia juga
bukan negara sekuler yang hampa agama sehingga setiap
kebijakan atau politik hukumnya haruslah dijiwai oleh ajaran berbagai agama yang bertujuan mulia
bagi kemanusiaan.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1) Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian,
Pancasila merupakan asas kerohania hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2) Meliputi
suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3) Mewujudkan
cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4)
Mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan
fungsional) memegang teguh cita-cita
moral
rakyat yang luhur.
5) Merupakan
sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana
pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami
karena
semangat tersebut adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena
masyarakat senantiasa tumbuh dan
berkembang
seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
(Kaelan, 2000: 198--199)
Rumusan
Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan
satu
kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci.
Ketuhanan
dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan
dalam
konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham
perseorangan
dan golongan, selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan
beradab,
persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan yan menekankan consensus, serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pimpinan
MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 88).
F. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negera
Berikut ini implementasi pancasila sebagai
dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara :
1. Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancasila mengandung
nilai ketuhanan dan ketaqwaan. Nilai Ketuhanan mengandung arti bahwa adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Nilai ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan
rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala
perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan kedua nilai
tersebut, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak
memiliki agama atau ateis. Dari Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam
perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya
sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki
arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat
beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan :
a) Hidup rukun dan damai dalam
setiap antraumat beragama.
b) Tidak memaksakan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
c) Memberikan kebebasan dan
juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya.
d) Tidak membedakan agama atau
kepercayaan dalam bergaul.
e) Sikap percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Nilai Kemanusiaan, Keberadaban dan Kesetaraan
Sila kedua Pencasila secara
jelas mengandung
nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan. Nilai
kemanusiaan mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan
nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan
memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai keberadaban adalah
keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang
teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab
menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila
direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang mampu menempatkan kedudukan
manusia tanpa membedakan gender, suku,
ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan
sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang
kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Manusia
diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama
derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya. Sedangkan nilai keselarasan adalah
keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap
makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional,
sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai.
Contoh nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan :
a)
Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia.
b)
Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan.
c)
Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela
kebenaran dan keadilan.
d)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
e)
Menghormati orang lain.
f)
Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain.
3. Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat
majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas keanekaragaman komponen
namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan
menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati
terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari
perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini
tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal
Ika.
Contoh Nilai Persatuan dan Kesatuan :
a) Cinta tanah air dan bangsa.
b) Memiliki sikap yang rela
berkorban demi tanah air.
c) Mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara.
d) Persatuan dengan berdasar
Bhineka Tunggal Ika.
e) Memelihara ketertiban dalam berkendara dan tertib lalu lintas di jalan raya.
4. Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna nilai Kerakyatan,
kebijaksanaan dan mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan
bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah
harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan
kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa
yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan
keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Berdasarkan dari nilai tersebut, tampak jelas bahwa Negara
Indonesia menganut paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan
melalui musyawarah mufakat.
Contoh Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat :
a) Ikut serta dalam pemilu.
b) Menjalankan musyawarah
mufakat.
c) Mendahulukan kepentingan
umum.
d) Mengembangkan sikap hidup
yang demokratis.
e) Tidak memaksakan kehendak
individu terhadap individu lainnya.
5. Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai
keadilan dan kesejahteraan. Nilai keadilan adalah suatu kondisi yang
mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan
kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan
peran fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan Kesejahteraan adalah kondisi
yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan
lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan
bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan
bertanggung jawab. Nilai keadilan dan
kesejahteraan menjadi dasar sekaligus tujuan yang diharapkan dari seluruh bangsa
Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara yang adil makmur.
Contoh nilai keadilan dan kesejahteraan :
a) Memiliki perilaku yang suka
bekerja keras.
b) Berperilaku adil terhadap
sesama.
c) Hidup sederhana.
d) Mengembangkan budaya
menabung.
e) Memiliki sikap yang
menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
f) Selalu
membantu orang lain.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara
yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Ideologi dan
dasar Negara merupakan pedoman dan landasan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.Pancasila tercipta dengan pemikiranpemikiran terdahulu
yang tentunya sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya dan bangsa. Pancasila merupakan ideologi terbuka
yaitu bersifat fleksibel, dapat menyesuaikan keadaan dan jaman tetapi tetap
memegang teguh nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara juga
diimplementasikan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga timbullah
kerukunan dalam berbangsa dan bernegara.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat menyadari bahwa Pancasila ideologi dan dasar negara. Kita harus menjunjung tinggi dan
mengamalkan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dengan penuh rasa tanggung
jawab. Dan seharusnya kita sebagai pemuda penerus bangsa harus lebih menghargai
dan melestarikan nilai-nilai tersebut agar Pancasila dapat ditegakkan sampai
kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Srijanti dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa. Yogyakarta : Graha Ilmu
2.
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi
3. 2014. Macam-macam Ideologi di Dunia
dan Negara Penganutnya (https://kaskus.co.id/thread547dad00d8b46e5138b4583/macam-macam-ideologi-di-dunia-dan-negara-penganutnya/ )
- Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional Bangsa (https://rerenie.wordpress.com/2013/04/23/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia/ )
- Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka dan Penjelasannya Lengkap (http://mengakujenius.com/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-dan-penjelasannya-lengkap )
7. Pengertian Pancasila (http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/ )
- Pengertian Pancasila Sebagai
Dasar Negara (http://pengertiandefinisi.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/ )
9.
Nilai-Nilai Pancasila
Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup (http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2016/08/penerapan-pancasila-sebagai-dasar.html )
Comments
Post a Comment