Makalah PKN (Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan) judul Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara


MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara


Disusun Oleh :
KELOMPOK 2
1.      Hijrah Anggraini Nashuha (NPM)
2.      Lintar Pramazon (NPM )
3.      Octivah Nuranty  (NPM)


KELAS 
PRODI
JURUSAN
PTN
2017


KATA PENGANTAR

Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah PPKN yang berjudul “Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara” dapat diselesaikan dengan baik.

 Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini
.
    
 Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah  tentang Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.






Tangerang Selatan,  September 2017


    
                                                                                              Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN ...................................................................................1
A.    Latar Belakang ...................................................................................1
B.     Rumusan Masalah ..............................................................................1
C.     Tujuan Penulisan ................................................................................1
D.    Manfaat Penulisan ..............................................................................2
BAB 2 ISI ..............................................................................................................3
A.    Pengertian Ideologi ............................................................................3
B.     Ideologi Berbagai Negara ..................................................................5
C.     Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara .................................9
D.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ..................................................11
E.     Pancasila sebagai Dasar Negara ........................................................12
F.      Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negera .................................17
BAB 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................21
B.     Saran ..................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................22




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemahaman tentang makna dan konsep Ideologi Negara wajib bagi setiap warga negara sebelum menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara di segala bidang, baik bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul dapat segera diantisipasi.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari ideologi?
2.      Apa saja ideologi di berbagai negara?
3.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?
5.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai dasar negara?
6.      Bagaimana implementasi pancasila sebagai dasar negera?
C.     Tujuan Penulisan
Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah PPKN dari dosen, memudahkan kami dalam proses pembelajaran dan memahami tentang materi tersebut.






D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari makalah ini, meliputi :
1.      Mengetahui pengertian ideologi.
2.      Mengetahui macam ideologi dari berbagai negara.
3.      Dapat mendeskripsikan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.
4.      Dapat mendeskripsikan pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.      Dapat mendeskripsikan pancasila sebagai dasar negara
6.      Dapat menjelaskan implementasi pancasila sebagai dasar negera.
























BAB 2
ISI

A.    Pengertian Ideologi
1.      Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Secara etimologis, ideologi berasal dari Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara (ilmu). Jadi ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang membgicarakan/mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud di sini adalah agasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara. Idelogogi dapat diartikan juga sebagai cita-cita yang dipegang oleh seseorang atau bangsa.
2.      Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
a.       Menurut BP-7 Pusat
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenrannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Menurut Prof. Dr. Maswadi Rauf (Ahli Politik Universitas Indonesia)
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
c.       Menurut Karl Marx
Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
d.      Menurut Gunawan Setiardjo
Ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang-bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
Dari berbagai pengertian Ideologi baik secara etimologis dan pendapat dari par ahli dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Ciri-ciri Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah:
1.   Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.   Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
  1. Ideologi Terbuka dan Idelogi Tertutup
a.       Ideologi Tertutup
Ciri-ciri ideologi tertutup:
a)   Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari niat dan tujuan kelompok.
b)   Harus ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang.
c)   Loyalitas ideologi yang kaku.
d)  Terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional yang diajukan mutlak.
e)   Ketaatan yang mutlak bahkan kadang menggunakan kekuatan dan kekuasaan.
Jadi, ideologi tertutup adalah ideologi yang dipaksakan dari atas yang harus diterima, bila perlu dengan tangan besi / fisik agar dapat diterimasebagai cara hidup dan kehidupan suatu kelompok masyarakat / bangsa.
b.      Ideologi Terbuka
Ciri-ciri Ideologi terbuka :
1.         Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.         Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.         Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.         Bersifat dinamis dan reformis.
5.         Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.         Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
Jadi, ideologi terbuka adalah suatu pandangan, gagasan, atau konsep dengan suatu system pemikiran terbuka yang tidak dipaksakan.
Dimensi Ideologi Terbuka:
a.    Dimensi realitas: nilai-nilai yang terkandung merupakan pencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
b.   Dimensi idealis: nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan sebuah cita-cita yang ingin dicapai oleh masyarakat.
c.    Dimensi flexibilitas: Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan.

B.     Ideologi Berbagai Negara
Terdapat berbagai macam ideologi yang berkembang di dunia. Kebanyakan dari ideologi-idelogi tersebut merupakan perkembangan dari ideologi yang ada. Berikut beberapa ideologi tersebut :

1.  Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Ciri-ciri ideologi Kapitasme :
1.      Pengakuan yang luas atas hak pribadi.
2.      Kepemilikan alat-alat produksi di tangan individu.
3.      Campur tangan pemerintah diusahan sekecil mungkin.

Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Bela
nda, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
2.   Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalism merupakan ideologi yang berkembang dari idoelogi kapitalisme.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Ciri-ciri Ideologi Liberalisme :
1.      Kebebasan individu di atas segala-galanya.
2.      Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
3.      Kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara.
4.      Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.
5.      Peran Negara terbatas.
Negara penganut Liberalisme yaitu : Amerika Serikat, Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia, dll.

. 3. Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.
Ciri-ciri ideologi sosialisme :
1.      Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara.
2.      Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
3.      Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan untuk kepentingan negara.
4.      Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara.
5.      Tidak ada kelas kaya dan miskin.
Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezeula.

4 . Komunisme                                                                  
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebut. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Komunisme merupakan perkembangan dari ideologi sosialisme yang bersifat lebih radikal.
Ciri-ciri Ideologi Komunisme :
1.    Sifatnya Atheis, tidak mengimani adanya Tuhan/menganggap bahwa Tuhan itu tidak ada.
2.    Kepentingan individu tunduk terhadap kehendapak partai, Negara dan bangsa.
3.    Menganut sistem satu partai yaitu partai komunis.

Negara yang menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.



5.  Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Ciri-ciri ideologi fasisme :
1.    Pemerintahan bersifat otoriter dan totaliter.
2.    Negara dijadikan alat permanen untuk mencapai tujuan Negara.
3.    Mempercayai adanya orang yang memerintah dan orang yang diperintah.
4.    Tidak rasional
5.    Tidak mengakui persamaan derajat manusia.

Negara yang menganut paham fa
sisme adalah Italia, Jerman .

C.     Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
       Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia demi terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Dasar hukum yang menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:
a.       Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-  Undang Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
b.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara.
c.       Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai ideologi negara.
Salah satu Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ialah mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam perpecahan. Seperti perpecahan antar kampung karena perbedaan adat istiadat, yang membuat kampung tersebut terpecah belah.
Dengan demikian, sebagai ideologi negara, pancasila menjadi peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

D.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal tersebut bukan berarti bahwa nilai yang terkandung dalam pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain dan meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Makna bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka bahwa nilai-nilai dasar pancasila seperti Ketuhanan,
Kemanusiaan, Kerakyatan, dan keadilan dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memerhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri sebagi bangsa Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila hendaknya mampu memberikan orientasi kedepan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari tentang kehidupan yang akan dihadapinya di kemudian hari, terutama menghadapi era globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila merupakan ideologi yang tumbuh dari dalam jati diri masyarakat Indonesia. Ideologi Pancasila hanya ada satu di dunia, yaitu di Indonesia. Dalam pelaksanaan ideologi sebagi ideologi terbuka, Pancasila berperan penting dalam menyikapi perkembangan zaman. Kita harus sama-sama menjaga Pancasila supaya tetap kokoh dan tidak mudah oleh idealisme-idealisme yang akan menyudutkan Pancasila.
Pancasila sebagi ideologi terbuka harus berperan sebagai berikut
1.   Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan.
2.   Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna, bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.   Pancasila harus mampu mengikuti perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
4.      Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsa indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan di hadapinya, terutama menghadapi globalisasai dan keterbukaan.
5.   Ideologi Pancasila menghendaki agar Bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya Bangsa Indonesia dalam ikatan wadah NKRI.

E.     Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophisch grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara (Darmodiharjo, 1991: 19).
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 94).
2.  Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilaiagama.
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan
pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang
kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing.
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta
demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Di sisi lain, bagi setiap warga negara yang berkiprah dalam infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan output politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan diimplementasikan secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur politik. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan
4.  Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional.
Mahfud M.D. (2009: 16--17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. Lebih lanjut, Mahfud M.D. menyatakan bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya, yaitu sebagai berikut:
1)      Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi ataukeutuhan bangsa, baik secara ideologi maupun secara teritori.
2)      Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upayamembangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus.
3)      Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upayamembangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesiabukanlah penganut liberalisme, melainkan secara ideologis menganutprismatika antara individualisme dan kolektivisme dengan titik berat pada kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
4)      Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Indonesia bukan negara agama sehingga tidak boleh melahirkan kebijakan atau politik hukum yangberdasar atau didominasi oleh satu agama tertentu atas nama apapun,tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler yang hampa agama sehingga setiap kebijakan atau politik hukumnya haruslah dijiwai oleh ajaran berbagai agama yang bertujuan mulia bagi kemanusiaan.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohania hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2)      Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3)      Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4)      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5)      Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena semangat tersebut adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena masyarakat senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat (Kaelan, 2000: 198--199)
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci.
Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan
dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham
perseorangan dan golongan, selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan yan menekankan consensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 88).

F.      Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negera
Berikut ini implementasi pancasila sebagai dasar Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara :

1. Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancasila mengandung nilai ketuhanan dan ketaqwaan. Nilai Ketuhanan mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan kedua nilai tersebut, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan :
a)    Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama.
b)    Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
c)    Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya.
d)    Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul.
e)    Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Nilai Kemanusiaan, Keberadaban dan Kesetaraan
Sila kedua Pencasila secara jelas mengandung  nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan. Nilai kemanusiaan mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan gender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya. Sedangkan nilai keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai.
Contoh nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan :
a)      Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia.
b)      Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan.
c)      Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan.
d)     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
e)      Menghormati orang lain.
f)       Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain.

3. Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas keanekaragaman komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 
Contoh Nilai Persatuan dan Kesatuan :
a)    Cinta tanah air dan bangsa.
b)    Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air.
c)    Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
d)    Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika. 
e)    Memelihara ketertiban dalam berkendara dan tertib lalu lintas di jalan raya.

4. Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat 
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan dari nilai tersebut, tampak jelas bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Contoh Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan dan mufakat :
a)    Ikut serta dalam pemilu.
b)    Menjalankan musyawarah mufakat.
c)    Mendahulukan kepentingan umum.
d)    Mengembangkan sikap hidup yang demokratis.
e)    Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya.

5. Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Sila Keadilan Sosial Bagi  Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan dan kesejahteraan. Nilai keadilan adalah suatu kondisi  yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab. Nilai keadilan dan kesejahteraan menjadi dasar sekaligus tujuan yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara yang adil makmur.
Contoh nilai keadilan dan kesejahteraan :
a)    Memiliki perilaku yang suka bekerja keras.
b)    Berperilaku adil terhadap sesama.
c)    Hidup sederhana.
d)    Mengembangkan budaya menabung.
e)    Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
f)    Selalu membantu orang lain.





















BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Ideologi dan dasar Negara merupakan pedoman dan landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Pancasila tercipta dengan pemikiranpemikiran terdahulu yang tentunya sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya dan  bangsa. Pancasila merupakan ideologi terbuka yaitu bersifat fleksibel, dapat menyesuaikan keadaan dan jaman tetapi tetap memegang teguh nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara juga diimplementasikan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga timbullah kerukunan dalam berbangsa dan bernegara.

B.     Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila ideologi dan dasar negara. Kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dengan penuh rasa tanggung jawab. Dan seharusnya kita sebagai pemuda penerus bangsa harus lebih menghargai dan melestarikan nilai-nilai tersebut agar Pancasila dapat ditegakkan sampai kapanpun.





DAFTAR PUSTAKA

1.      Srijanti dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta : Graha Ilmu
2.      Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi
3.      2014. Macam-macam Ideologi di Dunia dan Negara Penganutnya (https://kaskus.co.id/thread547dad00d8b46e5138b4583/macam-macam-ideologi-di-dunia-dan-negara-penganutnya/ )
4.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara (http://givari87.blogspot.com/)
  1. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa (https://rerenie.wordpress.com/2013/04/23/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia/ )
  2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Penjelasannya Lengkap (http://mengakujenius.com/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-dan-penjelasannya-lengkap )
  1. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara (http://pengertiandefinisi.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/ ) 
9.      Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup (http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2016/08/penerapan-pancasila-sebagai-dasar.html )



Comments

Popular posts from this blog

ARTIKEL BADMINTON/BULU TANGKIS DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA

CONTOH SOAL AKUNTANSI (transaksi)

contoh soal akuntansi buku besar pembantu